Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 9 saksi, Polres Bogor masih belum menetapkan tersangka atas kasus penyebaran foto topless mahasiswi Bina Nusantara, Devi Sartika. Namun indikasi pelaku tertuju pada tiga mahasiswa Trisakti yaitu Joshua, Albert, dan Kristian.
Apabila terbukti melakukan penyebaran foto topless tersebut, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Apabila di antara mereka bersalah akan dikenakan Undang-undang ITE pasal 1 mengenai penyebaran sesuatu yang melanggar susila, dan pasal 3 tentang penghinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 6 miliar," tegas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Irwansyah di Mapolres Bogor, Selasa (13/4/2010).
Pihak joshua pun enggan berkomentar atas hasil pemeriksaan tersebut. Usai diperiksa lebih dari 4 jam, Joshua langsung berjalan cepat menghindari wartawan. “Saya nggak merasa menyebar foto itu, ” singkat Joshua.
"Joshua mengaku saat itu ia sering sakit dan obatnya adalah melihat foto bugil. Saran ini dia dapat dari salah seorang dukun," kata Irwansyah.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Irwansyah, Joshua meminta bantuan kepada Mysli. Kemudian Mysli meminta bantuan kepada Devi sebagai 'obatnya'. Setelah itu, foto topless Devi disimpan di laptop milik Joshua.
”Joshua saat pemeriksaan membantah bahwa ia yang menyebarkan foto topless bergambar Devi. Namun ia baru menemukan foto tersebut kurang lebih satu bulan lalu di laptopnya," ujar Irwansyah.
Berdasar informasi, foto tersebut disebarluaskan oleh Albert, yang diperoleh dari laptop Joshua. Selanjutnya, Satreskrim Polres Bogor akan melakukan pemeriksaan terhadap Albert dan Kristian.
“Kata Joshua, Albert pernah mengaku menyebarkan foto bugil Devi ke internet. Kami akan periksa Albert dan Kristian,” kata irwansyah.
Haha Gimana teman-teman...mau mencoba dan terkena resikonya???
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment